PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Kini Tambah 3 Provinsi di Luar Jawa

- 5 Maret 2021, 20:45 WIB
PPKM Mikro diperpanjang oleh pemerintah
PPKM Mikro diperpanjang oleh pemerintah /PMJ News/Satgas Covid -19

 


INFOSEMARANGRAYA.COM
- Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kebijakan perpanjangan ini berlaku 9 - 22 Maret 2021, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021, tertanggal 4 Mater 2021.

Baca Juga: Kabar Baik! PPKM di Boyolali Sukses, Kasus Covid-19 Terus Menurun

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Website Palsu

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian pernyataan seperti dikutip dari Instruksi Mendagri, Jumat 5 Maret 2021.

Dalam pernyataan lain dari surat instruksi Mendagri menyebutkan, PPKM mikro ini berlaku di Pulau Jawa-Bali serta Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Purbalingga Terapkan PPKM Mikro Sampai 8 Maret 2021, Masyarakat Harus Tahu

Baca Juga: Pemkot Semarang dan Kodim 0733 Luncurkan Program Karya Bakti Untuk Bantu Selesaikan Ini

Aturan mulai berlaku pada 9 Maret mendatang.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x