Wamen PUPR Berikan Freeport Hak Kelola Tailing Guna Cegah Konflik

- 13 Februari 2021, 18:09 WIB
Wamen PUPR, John Wempi Wetipo saat melakukan peninjauan ambruknya jembatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada Selasa, 28 Juli 2020.
Wamen PUPR, John Wempi Wetipo saat melakukan peninjauan ambruknya jembatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada Selasa, 28 Juli 2020. /twitter.com/@johnwemp

INFOSEMARANGRAYA.COM - John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tegaskan bahwa pasir sisa tambang (tailing) akan dikelola pemanfaatnnya oleh PT Freeport Indonesia.

Pemanfaatnya tailing ini berguna untuk sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur di Papua.

"Agar ke depan tidak terjadi konflik akibat dari digunakannya tailing untuk kepentingan publik, maka sebaiknya hal ini tetap di bawah kendali PT Freeport Indonesia," ujar Wempi Wetipo.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak 40 Rumah di Brebes, Wagub Jateng Apresiasi Ini

Persoalan pasir sisa tambang ini adalah salah satu fokus pembahasan dalam kunjungannya kerjannya di PT Freeport Indoensia di Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Rabu, 10 Februari 2021.

Turunnya Surat Kesepakatan Bersama (SKM) antara tiga menteri yaitu Menteri PUPR, Menteri BUMN, dan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang pemanfaatan tailing sebagai bahan baku pembanguann infratruktur menjadi angin segar pengadaan infrastuktur.

Terlebih kebijakan tersebut senada dengan harapan Presiden Joko Widodo dalam program mempercepat konektivitas jalan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlanjut, Bupati Banyumas: Kita Permanenkan Saja!

"Dibukannya akses memanfaatkan tailing PT Freeport ini maka diharapkan dapat mamacu pembangunan konektivitas jalan antar kabupaten maupun antarprovinsi di Papua dan Papua Barat," jelas Wempi.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x