Wamen PUPR Berikan Freeport Hak Kelola Tailing Guna Cegah Konflik

- 13 Februari 2021, 18:09 WIB
Wamen PUPR, John Wempi Wetipo saat melakukan peninjauan ambruknya jembatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada Selasa, 28 Juli 2020.
Wamen PUPR, John Wempi Wetipo saat melakukan peninjauan ambruknya jembatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada Selasa, 28 Juli 2020. /twitter.com/@johnwemp

Kementrian PUPR sendiri telah mengambil manfaat dari 15.000 ton tailing milik Freeport untuk mendukung pembangunan jalan raya Trans Papua.

Melalui Wempi Wetipo juga dijelaskan, bahwa Kementrian PUPR hanya sekadar memberikan saran bagi PT Freeport Indonesia untuk pemanfaatan tailing dalam mendukung pembangunan sehingga tidak dianggap sebagai limbah semata.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah