Kementrian PUPR sendiri telah mengambil manfaat dari 15.000 ton tailing milik Freeport untuk mendukung pembangunan jalan raya Trans Papua.
Melalui Wempi Wetipo juga dijelaskan, bahwa Kementrian PUPR hanya sekadar memberikan saran bagi PT Freeport Indonesia untuk pemanfaatan tailing dalam mendukung pembangunan sehingga tidak dianggap sebagai limbah semata.***