Biaya Haji Tahun 2024 Naik menjadi seharga Rp 93,4 Juta, Benarkah Sebagian Ditanggung Oleh Pemerintah RI?

3 Desember 2023, 07:28 WIB
Biaya Haji Tahun 2024 Naik menjadi seharga Rp 93,4 Juta, Benarkah Sebagian Ditanggung Oleh Pemerintah RI? /freepik/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Biaya Haji tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah RI dengan total sebesar Rp 93,4 juta.

Penetapan biaya haji tahun 2024 dilakukan melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 yang diumumkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.

Dalam rapat penentuan biaya haji tahun 2024 turut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Haji Faisal Siap Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ternyata ini Alasannya Mantap Jadi Politisi

Biaya haji tahun 2024 atau BPIH, berdasarkan keputusan rapat Panja, sebesar Rp 93.410.286 per jemaah yang terdiri dari dua komponen pembiayaan.

Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dibayarkan langsung oleh jemaah haji.

Bipih sebesar 60 persen dari total BPIH, atau setara dengan Rp 56.046.172.

Biaya ini meliputi penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji, dikenal sebagai dana abadi haji.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membayarkan 40 persen dari total biaya haji 2024.

Besaran nilai manfaat ini, untuk rata-rata per jamaah, adalah Rp 37.364.114

Biaya tersebut mencakup penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

Penggunaan nilai manfaat yang disalurkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 secara keseluruhan mencapai Rp 8,2 triliun, yaitu Rp 8.200.040.638.567. Dengan demikian, jemaah haji akan menanggung 60 persen dari biaya haji, sementara 40 persen sisanya ditanggung dari nilai manfaat BPKH.

Baca Juga: Haji Faisal Tak Tutup Kemungkinan Fuji dan Fadly Terjun ke Politik, Syaratnya Harus Penuhi Hal Ini

Jumlah pelunasan yang akan dibayarkan oleh jemaah nantinya dihitung dari setoran awal dikurangi saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Selain penetapan biaya haji tahun 2024, rapat Panja juga menyetujui jumlah kuota haji Indonesia.

Kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah sebanyak 241 ribu jamaah, terbagi atas jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Vi Azhar Ihsan

Tags

Terkini

Terpopuler