Menteri PPPA Bintang Puspayoga Temui Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto

30 Januari 2023, 05:59 WIB
KemenPPPA Bintang Puspayoga /infoPublik

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menemui korban dan tiga pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: BMKG: Bulan April terdapat Potensi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Minggu (29/1/2023), dalam kunjungannya pada Sabtu (28/1/2023) Menteri Bintang menemui korban anak untuk bermain dan berbincang sejenak.

“Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Menteri Bintang.

Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia delapan tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. Juga telah dilakukan asesmen dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kata Menteri Bintang para pelaku telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Baca Juga: Kemlu Memanggil Dubes Belanda Terkait Penyobekan Al-Quran

Menurutnya, pelaku anak juga diduga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak. Juga kurangnya kemampuan sebagai orang dewasa memberikan edukasi terhadap anak-anak.

“Pelaku pertama dalam kasus itu melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya. Sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah,” kata Menteri Bintang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Baca Juga: KPK Menangkap DPO Izil Azhar Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Meskipun pelaku masih berusia anak, lanjut Menteri Bintang namun para pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA.

“Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan,” jelas Menteri Bintang.

Berita ini dilansir dari InfoPublik.id, portal informasi seputar program dan kebijakan pemerintah Republik Indonesia oleh DJIKP dan Kemenkominfo.

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di infosemarangraya.com***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler