KPK Menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua

12 Januari 2023, 10:56 WIB
KPK Tangkap Lukas Enembe /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, sejak awal menyita perhatian publik.

Mulai dari terkendalanya penangkapan Lukas Enembe hingga tersangka Lukas Enembe yang kemudian didatangi langsung oleh Ketua KPK.

Bagaimana penangkapan ini menjadi titik awal untuk mengusut kasus ini secara tuntas? Betulkah ini murni penegakan hukum dan tidak bermuatan politis? Simak ulasannya berikut ini.

Sepak terjang Gubernur Papua, Lukas Enembe menghindari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berakhir.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Semarang Kamis, 12 Januari 2023: Kota Semarang Akan Diguyur Hujan Ringan Pagi hingga Sore

Sejak menyandang status tersangka korupsi pada 5 September 2022, Lukas Enembe tidak pernah bersedia memenuhi panggilan KPK di Jakarta.

Gubernur yang juga kader Partai Demokrat itu selalu berkelit agar terhindar dari jerat KPK.

Pihak keluarga dan pendukung Lukas Enembe beralasan gubernur ketiga belas Papua tersebut sakit sehingga tidak memungkinkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Namun, upaya Lukas berakhir setelah KPK menangkapnya pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Semarang Kamis, 12 Januari 2023: Kota Semarang Akan Diguyur Hujan Ringan Pagi hingga Sore

Lembaga antirasuah itu menggelar operasi penangkapan terhadap Lukas di sebuah restoran di Abepura, Jayapura.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengakui jika kliennya tersebut ditangkap KPK saat berada di rumah makan.

Dalam waktu dekat, tim hukum juga akan segera menyusul ke Jakarta guna mendampingi Lukas Enembe.

Sejurus kemudian, KPK langsung memboyong Lukas ke Mako Brimob Polda Papua.

Baca Juga: Lirik Lagu Viral di Tiktok 2023 Kill Bill Karya SZA

Selanjutnya, KPK membawa Lukas meninggalkan Papua melalui Bandara Sentani menggunakan pesawat Trigana Air tujuan Manado, Sulawesi Utara.

Kabar penangkapan terhadap Lukas itu langsung menyebar. Massa pendukungnya turun ke jalan di Jayapura. Namun, Polda Papua bisa mengatasi hal itu.  Situasi di Jayapura pun tetap kondusif.

Sebelum penangkapan itu, KPK hanya bisa memeriksa Lukas Enembe di wilayah Papua. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lukas ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya.

Namun, bidikan utama KPK adalah Lukas Enembe yang telah menyandang status tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Status tersangka untuk Lukas Enembe itu tertuang dalam surat KPK RI nomor B/536/dik.00/2/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Demikian tentang info penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Semoga bermanfaat.***

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Telah Sesuai Prosedur Dalam Upaya Penegakan Hukum 

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler