Petugas Stasiun Dilecehkan Calon Penumpang Viral di Media Sosial, KAI Polisikan Pelaku

23 Agustus 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita petugas KAI /PIXABAY/mohamed_hassan

INFOSEMARANGRAYA.COM – Peristiwa tidak mengenakkan menimpa petugas KAI di stasiun Bogor Paledang.

Petugas KAI yang bekerja pada saat itu dilecehkan oleh seorang penumpang yang ingin naik kereta namun tidak memenuhi syarat.

Atass tindakannya tersebut, KAI melalui Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa sangat mengecam atas tindakan pelaku terhadap pegawainya.

Eva Chairunisa juga akan menindak tegas pelaku pelecehan tersebut dan berencana melaporkannya ke Polisi.

"Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan," kata Eva dikutip dari Pikiran-rakyat.

Baca Juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR melalui Pemilu? Ini Jawabannya Beserta Pasal yang Mengatur

Saat ini untuk melakukan perjalanan kereta api, seorang penumpang harus memenuhi persyaratan terbaru yang sudah dikeluarkan oleh PT KAI.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kemenhub No 80 tahun 2022. Perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan:

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Oleh sebab itu, Eva mengatakan bahwa penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak untuk berangkat dan bisa melakukan pembatalan tiket.

Eva saat ini telah memproses pelaku pelecehan di stasiun Paledang, laporan tersebut dikirim ke Polresta Bogor.

"KAI Daop 1 Jakarta saat ini tengah memproses laporan ke Polresta Bogor," ujar Eva dikutip dari Pikiran-rakyat.

Baca Juga: Viral! Anak TK di Sekolah Swasta Asal di-DO Hanya Karena Alasan Ini, Uang 16 Juta Melayang?

PT KAI mengajak untuk calon penumpang segera memenuhi persyaratan yang sedang berlaku untuk bisa menaiki kereta.

Penerapan aturan ini bentuk dukungan PT KAI dalam menerapkan kebijakan Pemerintah dalam mengurangi angka penyebaran Covid 19.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler