Terkuak! Pengacara Brigadir J Ungkap Nominal Suap yang Diduga Dilakukan Oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

18 Agustus 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi suap. //Pixabay//sajinka2/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Terkuak! Pengacara Brigadir J ungkap nominal suap yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kasus kematian Brigadir J masih terus bergulir, hingga saat ini polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tak hanya itu, beberapa kabar terkait dengan kasus kematian Brigadir J terkuak ke publik, salah satunya yakni adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Heboh! Brigjen NA Tembak Kucing-Kucing di Sesko TNI Bandung, Ini Alasannya!

Kali ini, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa terjadi tindakan suap yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Pengacara Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi telah melakukan tindakan suap keada sejumlah pihak dalam kondisi yang sehar.

Tak hanya itu, pengacara Brigadir J juga menyebutkan nominal suap yang berikan kepada beberapa pihak oleh istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mengejutkan! Istri Denny Sumargo Ungkap Pernah Keguguran Hingga Dua Kali?

“Walaupun dia di tempat kejadian, dia masih sehat melakukan dugaan penyuapan ke berbagai tempat, tiga diantaranya itu ada yang disuap, walaupun terjadi perbedaan angka, yang saya dapat 5 milyar, tetapi diucapkan oleh pengacara Bharada E 500 juta untuk dua orang, satu milyar untuk Bharada E,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip melalui Pikiran-rakyat.com

Dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi telah dilaporkan kepada KPK.

Berdasarkan keterangan dari koordinator tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Biodata Alffy Rev dan Linka, Pasangan Muda Hasilkan Karya Wonderland Indonesia

“Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdu Samo di ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lali,” ujar Roberth Keytimu dikutip melalui Pikiran-rakyat.com

Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan KPK dapat melakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler