Miris! Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 Jadi Tersangka Kasus Pidana Korupsi

4 Agustus 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi /Pikiran Rakyat

INFOSEMARANGRAYA.COM – Seorang Kepala Desa di Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Kepala Desa Lambang Sari yang bernama Pipit Heryanti. Mirisnya, Pipit merupakan Kades peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK pada tahun 2020 silam.

Pipit ditahan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang telah Pipit lakukan.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI Dengan Pasang Twibbon Ucapan Kemerdekaan! Ini Link Twibbon Dan Desain Keren HUT RI Ke-77

 Pipit selaku Kepala Desa Lambang Sari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Siwi Utomo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi menuturkan bahwa “ Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”.

Melalui hasil penyidikan menunjukan bahwa Pipit diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan selaku perangkat Desa Lambang Sari. Tersangka diduga melakukan penarikan sejumlah uang kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Info Loker di PT Global Jet Cargo (JnT Cargo) untuk Pendidikan S1 dengan 8 Kualifikasi

Hal tersebut bermula dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 lalu.

Para warga Desa Lambang Sari yang hendak mendaftarkan tanahnya guna mengikuti program PTSL tersebut mengajukan berkas kepada ketua RT yang kemudian  berkas warga pendaftar akan di teruskan ke jajaran perangkat desa yang lebih tinggi dan berakhir di Kepala Desa untuk selanjutnya diserahkan kepada phak BPN.

Baca Juga: Sebentar Lagi! Inilah Daftar iPhone yang Menerima Jatah Upgrade iOS 16, Apakah Ada Punya Kalian?

Kepala Desa Lambang Sari  mengadakan rapat yang berkaitan dengan penyelenggaraan PTSL Bersama dengan jajaran perangkat desa. Rapat tersebut menghasilakan sebuah keputusan yakni Kepala Desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada warga yang hendak mengikuti program PTSL, dimana setiap warga ditarik uang sebesar Rp. 400.000,- per sertifikat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi menuturkan bahwa uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari, namun untuk biaya patok, material, fotokopi serta lain sebagainya yang berkaitan dengan pengrurusan sertifikat dibebankan pada pemohon.

Baca Juga: Menarik! Ini Penjelesan Kepolisian dan Komnas HAM saat Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadi

Dari hasil penyidikan dapat diketahui bahwa pemohon program PTSL di Desa Lambang Sari berjumlah 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Uang yang terkumpul dari hasil penarikan pada warga yang mengikuti program PTSL sebanyak Rp. 466.000.000,-.

Diduga uang yang hasil tindak pidana korupsi yang diterima lebih besar nilainya dari nilai yang ada dalam hasil penyidikan mengingat masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Pipit dalam jangka 20 hari hinggal 21 Agustus 2022 selaku tersangka kasus tindak pidan korupsi guna kepentingan penyidikan.***

 

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler