#BlokirKominfo Semakin Menggema, Apa Sebenarnya Fungsi dan Tugas Kominfo?

1 Agustus 2022, 13:26 WIB
Tugas dan fungsi Kominfo /Instagram @kominfo/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi instansi yang banyak mencuri perhatian pada Juli 2022 ini.

Setelah sebelumnya Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran kepada Google dan WhatsApp jika tak kunjung mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022, kini Kominfo secara tiba-tiba memblokir beberapa platform yang sering digunakan di Indonesia.

Beberapa platform yang kena blokir Kominfo antara lain adalah Steam, PayPal, dan Epic Games.

Pemblokiran tersebut juga mengakibatkan banyak pihak merugi atas apa yang dilakukan oleh Kominfo.

Baca Juga: Ditemukan Kuburan Bansos Presiden di Depok, Benarkah untuk Daerah Sumatera dan Dilakukan Demi Hindari KPK?

Tagar #BlokirKominfo pun sekarang banyak menggema dari golongan masyarakat.

Banyak yang menyayangkan tindakan Kominfo untuk blokir beberapa platform populer di Indonesia.

Apalagi beberapa platform seperti PayPal juga banyak digunakan oleh para freelancer untuk mengais rezeki.

Lalu, apa sebenarnya fungsi dan tugas Kominfo itu sendiri?

Baca Juga: Kuburan Bansos 1 Ton Berhasil Dibongkar! Sengaja Dikubur, Takut Ketahuan KPK?

Sebelum mengetahui fungsi dan tugas Kominfo itu sendiri, alangkah baiknya jika kita mengetahui profil singkat dari Kominfo dulu.

Melansir kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah kementerian Indonesia yang mengurusi bidang komunikasi dan informatika.

Kominfo adalah nama terbaru setelah sebelumnya memiliki berbagai nama seperti Departemen Penerangan (1945-1999), Kementerian Negara Komunikasi (2001-2005) dan Informasi, dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009).

Kominfo didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 19 Agustus 1945, dua hari setelah negara Indonesia resmi merdeka.

Baca Juga: Apakah Polri Temukan Dugaan Lain Sehingga Tarik Isu Pelecehan Seksual Brigadir J Kepada Istri Kadiv Propam?

Kementrian Kominfo sendiri dipimpin oleh Johnny Gerard Plate yang menjabat sebagai Menkominfo sejak 23 Oktober 2019.

Kominfo memiliki beberapa tugas dan fungsi seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Tugas: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Serta 8 fungsi Kominfo seperti:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;

5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;

8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Baca Juga: Bharada E Kembali Bertugas di Brimob, Dianggap Lebih Sakti dari Jenderal

Demikian adalah penjelasan tentang tugas dan fungsi Kominfo yang dilansir dari kominfo.go.id.

Sejauh ini, #BlokirKominfo sendiri telah ditandatangani oleh 11ribu netizen dan dipercaya akan semakin banyak.

Namun beberapa pihak juga mempercayai pemblokiran beberapa platform seperti Steam, PayPal, dan Epic Games oleh Kominfo tidak akan bertahan lama.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler