Angka Covid 19 Kembali Naik? Jokowi Anjurkan Kembali Pemakaian Masker di Luar Ruangan Bagi Seluruh Warga!

11 Juli 2022, 15:20 WIB
Presiden Jokowi kembali mengingatkan kewajiban menggunakna masker karena Covid-19 masih ada. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

INFOSEMARANGRAYA.COM – Akibat dari lonjakan kasus Covid 19 yang kembali naik disertai dengan adanya mutasi virus Corona Omicron, menjadi latarbelakang Presiden RI Jokowi menganjurkan setiap warga untuk tetap memakai masker baik di dalam ataupun di luar ruangan.

Satuan Tugas (SATGAS) penganganan Covid 19 pada akhir Juni lalu memang mendapatkan data lonjakan kasus Omicron di Indonesia.

Adapun puncak kasus positif Covid 19 jatuh pada tanggal 28 Juni 2022 lalu dengan capaian kasus 2.167 yang merupakan capaian tertinggi setelah bulan April 2022.

Baca Juga: Sudah Ada 8 Kasus Covid-19 Subvarian Omicron BA4 dan BA5 di Indonesia

Seperti yang dilansir dari PMJ News, Jokowi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dengan penyebaran Covid 19 utamanya pada sub varian BA4 dan BA5.

Pada Minggu 10 Juli 2022 lalu dalam pidato setelah salat Idul Adha 1443 di Masjid Istiqlal, Jokowi menyampaikan bahwa beliau ingin mengingatkan kepada seluruh warga untuk memakai masker di dalam ruangan maupun di luar ruangan yang merupakan sebuah keharusan karena Covid 19 masih ada.

Sebelumnya Jokowi pernah mengumumumkan terkait dengan kebijakan pelonggaran memakai masker pada Mei 2022, kini baru terlewat beberapa bulan Jokowi perlu menganjurkan seluruh warga untuk memakai masker kembali di luar ruangan.

Baca Juga: Sub Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia, Kasus Covid 19 Melonjak Jadi 627 Orang!

Selain wajib kembali memakai masker, vaksinasi booster juga akan digencarkan kembali sesuai dengan permintaan Jokowi kepada pemerintah agar pandemi Covid 19 di Indonesia bisa tetap terkendali dengan baik.

Adapun kota-kota dengan interaksi masyarakat yang tinggi Jokowi telah mengingatkan kembali pada pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi serta TNI Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster.

Aturan perjalanan kembali diperketat dengan menjadikan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan. Adapun bagi warga yang belum penuh melakukan vaksinasi maka wajib membawa test PCR.

Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia Akibat Kanker Usus

Aturan ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.

Itulah informasi mengenai aturan memakasi masker kembali yang dianjurkan langsung oleh Presiden RI jokowi, Selalu taati protokol kesehatan terutama pemakaian masker agar dapat terhindar dari Covid 19.***

 
Editor: Alfio Santos

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler