INFOSEMARANGRAYA.COM - Tahun ini pemerintah telah menetapkan untuk tidak membuka seleksi CPNS dan akan difokuskan ke seleksi PPPK.
Namun, pemerintah memberi kesempatan untuk tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK melalui seleksi.
Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
Baca Juga: Viral Emoji Mix di TikTok, Begini Cara Buat dengan Klik tikolu.net
Baca Juga: Terbaru! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Persyaratan Lengkapnya Berikut
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS lebih diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Baca Juga: Update! Minecraft Versi 1.19 Terbaik 2022, Dapatkan Link Download di Sini
Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
Baca Juga: Tujuh Orang Tewas Dalam Ledakan Bom di Sebuah Minibus Afganistan Barat
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.***