Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Selesai 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

18 Januari 2022, 16:44 WIB
Status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini disampaikan disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana telah diberitakan ANTARA, pada Senin, 17 Januari 2022.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: Gempa Magnitudo 4,5 di Bima NTB Selasa 18 Desember 2022

Dengan begitu, pada tahun 2023 pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana diketahui baik PNS maupun PPPK disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan untuk pekerjaan lain di instansi pemerintahan, seperti keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal tersebut akan dipenuhi melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Hati-Hati! Simak Info Peringatan Gelombang Laut Tinggi Hingga 4 Meter dari BMKG 18-19 Januari 2022

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Tjahjo Kumolo juga menambahkan di tahun 2022 Pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah, kata dia juga akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Update! Kabar Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Syarat dan Kriteria

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana seiring dengan transformasi digital posisi tersebut akan berkurang 30 sampai 40 persen.

Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” sambung Tjahjo.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler