Syarat dan Kriteria Terbaru PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 Beserta Cara Pendaftaran dan Passing Grade

6 Januari 2022, 13:05 WIB
ilustrasi latihan soal kompetensi manajerial Pada seleksi PPPK 2021 tahap 3 /Aymanejed/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kabar pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahan 2022 semakin dekat. Berikut ini syarat dan kriteria peserta yang akan lolos seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta cara pendaftaran dan passing grade terbaru.

Hingga saat ini, kabar PPPK Guru tahap 3 baru akan diumumkan setelah pengumuman pasca masa sanggah PPPK Guru tahap 2 selesai, yaitu hari ini, 6 Januari 2022.

Namun untuk kepastikan tanggal pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum mendapatkan tanggal yang pasti akan diselenggarakan kapan.

Baca Juga: Akun Twitter seluruh Artis Woolim Entertainment Dibajak! Apa Penyebabnya? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Buruan Gas! Kode Redeem FF 6 Januari 2022 Dapatkan : Shotgun Sultan M1887, 9999 Diamond Gratis, M40 Cobra

Akan tetapi dapat dipastikan Januri 2022 ini, pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 akan diumumkan melalui laman resmi di gurupppk.kemdikbud.go.id maupun akun sosial media resmi PPPK Guru.

Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sederet Harga Terbaru HP iPhone Januari 2022 , Ada Apple iPhone 12 Pro Max!

Syarat

  • Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
  • Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
  • Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: AleXa Resmi Comeback dengan Rilis Lagu Berjudul 'TATTOO', Simak Penjelasan Berikut!

Kriteria

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Berikut Daftar Lagu dalam Album Solo Pertama Choi Ye Na!

Adapun cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 2022 adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman resmi SSCASN

2. Pilih menu PPPK

3. Isi formulir pendaftaran mulai dari nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email, kata sandi, pertanyaan keamanan, dan foto formal berukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Akun Twitter seluruh Artis Woolim Entertainment Dibajak! Apa Penyebabnya? Berikut Penjelasannya

4. Jika sudah, cetak kartu informasi akun

5. Selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi didaftarkan tadi

6. Lengkapi data diri sesuai dengan instruksi yang ada

7. Apabila sudah mengisi data diri secara lengkap, maka tim verifikasi akan memeriksa berkas kelengkapan tadi untuk nantinya diumumkan keikutsertaannya.

Peserta yang sudah diterima dalam proses pendaftaran, maka akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria dan Syarat Berikut Ini Supaya Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:

Seleksi kompetensi:

  • Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Ini Dipastikan Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:

  • Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Passing Grade, Kriteria, dan Syarat Terbaru

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 3:

  • Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7 KLIK LINK DI SINI: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.***
 
Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler