Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022 – 2027

3 Januari 2022, 13:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati /Karawangpost/Humas Setkab/Agung

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut ini info terbaru pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027 yang dilansir dari kemenkeu.go.id.

Melalui laman resmi kemenkeu.go.ig, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan undangan kepada putra-putri terbaik dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengiktui seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 - 2027.

Hal tersebut ia sampaikan melalui siaran pers yang diadakan pada Jum'at, 31 Desember 2021 kemarin di Jakarta.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru Januari 2022 di Badan POM untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1

"Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027," jelas Menkeu yang dikutip oleh Info Semarang Raya melalui kemenkeu.go.id.

Menkeu mengatakan, undangan tersebut dilakukan guna menarik kandidat-kandidat potensial untuk membangun mengembangkan sektor jasa keuangan yang ada di Indonesia.

Dalam prosesnya sendiri, Menkeu menyampaikan seleksi yang dilakukan akan transparan danakuntabilitas sehingga mendapatkan kandidat terbaik dalam proses seleksi.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 4 Januari 2022 Belum Digunakan, Dapat M1887 One Punch Man dan Skin Virtual Gamer Set

"Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang sehingga kita InsyaAllah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022 - 2027," lanjut Menkeu.

Berikut ini untuk info terbaru pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027 dapat dilihat melalui link berikut:

Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027

Siaran Pers Pembukaan Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Januari 2022: Ternyata Semua Zodiak Bisnisnya Maju Nih!

Adapun syarat yang tertulis dalam siaran pers mengikuti Pasal 15 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

Baca Juga: Sinopsis dan Pemeran The 355, Film Anyar Studio Jason Bourne yang Tayang 7 Januari 2022 di Bioskop Indonesia

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan

Baca Juga: Profil Hyomin yang Diungkap Dispatch sedang Menjalin Hubungan dengan Pemain Bola Hwang Ui Jo

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk tahapan dalam proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 adalah sebagai berikut:

1. Tahap I : Administrasi

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022

2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat

3. Tahap III: Penilaian asesmen dan tes kesehatan

4. Tahap IV: Afirmasi/wawancara

Demikian info terbaru pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler