Terbaru PT. KAI Terapkan Syarat Naik Kereta Api Desember 2021 – Januari 2022

17 Desember 2021, 17:39 WIB
KAI baru saja memberlakukan syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Kai.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - KAI baru saja memberlakukan syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.

Ketentuan tersebut untuk membedakan persyaratan naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun.

Baca Juga: Waspada Varian Omicron! Simak Gejala Awal dan Cara Pencegahannya

Dengan kondisi pandemi seperti ini, dan beredarnya virus Covid-19 varian baru, Omnicron.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Joni juga menegaskan jika KAI akan tetap beroperasi untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: BMKG Umumkan Siklon Tropis RAI Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di Daerah Berikut Ini

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat 17 Desember 2021.

Berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Berkut syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 - 2 Januiari 2022.

Untuk usia di atas 17 tahun:

Baca Juga: Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

-Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

-Menunjukkann hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Untuk usia 12 - 17 tahun:

Baca Juga: Tagar Proses Hukum Mulan Jameela Trending di Twitter, Ada Apa?

-Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

-Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Untuk usia di bawah 12 tahun:

Baca Juga: Indosat Digugat Sandiaga Uno, Apa Alasannya?

-Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

-Didampingi orang tua

-Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.

Selain ketentuan tersebut, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Info BMKG! Peringatan Dini Gelombang Tinggi 17-18 Desember 2021, Waspada Wilayah Ini

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperkenankan juga untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Semakin Melebar, Ustadz Yusuf Mansur Siap Disalahkan Jika Terbukti Menipu Lewat Uang Sedekah: Saya Siap Salah!

Jadwal perjalanan kereta api
Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.

Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler