Indosat Digugat Sandiaga Uno, Apa Alasannya?

17 Desember 2021, 09:36 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno /Kemenparekraf

INFOSEMARANGRAYA.COM- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Indosat Tbk bersama 2 PT lainnya, yaitu PT Grahalintas Properti dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Gugatan tersebut telah terdaftar pada Senin, 13 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut dilayangkan atas dasar perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Semakin Melebar, Ustadz Yusuf Mansur Siap Disalahkan Jika Terbukti Menipu Lewat Uang Sedekah: Saya Siap Salah!

Ada tiga petitum yang Sandiaga Uno minta kepada PN Jakarta Selatan.

Pertama, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Begini Respon Ustadz Yusuf Mansur Setelah Digugat Oleh 12 Orang, Ternyata Masalahnya Ini!

Ketiga, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.

Pihak yang tergugat, yakni Indosat yang disampaikan oleh SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen gugatan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Steve mengatakan sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun pihaknya tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Rencananya, sidang pertama kasus tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Desember 2021 mendatang pukul 09.00 WIB.

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler