Peraturan Terbaru PPKM Nataru Sesuai Inmendagri

13 Desember 2021, 09:59 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Peraturan PPKM Nataru penting untuk kembali diketahui. Baru ini Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru yang menggantikan sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Peraturan PPKM Nataru yang terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dengan keluarnya inmendagri ini, Mendagri Tito Karnavian mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Heboh! Lapor Polisi, Wanita Korban Rampok di Jaktim Ditolak

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021.

Simak informasi mengenai peraturan PPKM Nataru sesuai Inmendagri terbaru yang sudah kami rangkum berikut ini.

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Berpergian

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 membahas mengenai pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar negeri dan syarat perjalanan. Berikut adalah rincian peraturannya:

Baca Juga: Terbongkar! Ini Sosok Artis Inisial BJ yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Selain itu, untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah, maka syaratnya adalah:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Sebuah Warung Makan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Peraturan PPKM Nataru: Ibadah Natal

Pemerintah juga akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yan berpotensi terjadinya kerumunan. Terutama Gereja yang berfungsi sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021 ini akan melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Inmendagri 66/2021 juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan. Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 secara lengkap akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Peraturan PPKM Nataru: Perayaan Tahun Baru

Inmendagri 66/2021 juga mengatur tentang perayaan tahun baru 2022. Pemerintah mengimbau perayaan tahun baru dilakukan dengan menghindari kerumunan. Berikut adalah rincian aturan tahun baru:

Baca Juga: Satpam bejat ini kembali mengotori pendidikan di Indonesia

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Peraturan PPKM Nataru juga memuat soal operasional mal dan tempat wisata. Simak di halaman selanjutnya.

Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Laut Tinggi 11 hingga 12 Desember 2021, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Masuk Mall

Selain melarang adanya event atau acara perayaan Nataru dalam Mall, pemerintah juga akan membatasi jumlah pengunjung mall. Adapun rincian aturan masuk mall berdasarkan Inmendagri 66/2021 adalah sebagai berikut.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

- Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Tempat Wisata

Dalam PPKM Nataru ini Pemerintah akan menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.

Baca Juga: Mulai 2022 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Apa Itu KRIS?

Adapun jumlah wisatawan juga dibatasi hingga 75% dari kapasitas total tempat wisata. Berikut adalah aturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri 66/2021:

- Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

- Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total; melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler