Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Terbaru Desember 2021

5 Desember 2021, 15:02 WIB
Untuk yang ingin bepergian, simak syarat dan aturan terbaru naik pesawat Garuda dan Lion Air pada Desember 2021 /pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Salah satu pengetatan aturan perjalanan selama pandemi dilakukan pesawat terbang.

Otoritas terkait melakukan aturan-aturan persyaratan penerbangan bagi calon penumpangnya.

Di masa pandemi Covid-19, pelaku perjalanan udara tak cukup cuma mengandalkan tiket pesawat.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Hujan Abu Vulkanik dan Kerikil di Lumajang

Ada dokumen lain yang sifatnya wajib dilengkapi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan udara.

Hal itu pun berlaku bagi calon penumpang Garuda Indonesia dan Lion Air, yang menetapkan aturan terbaru:

Syarat penerbangan Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari garuda-indonesia.com:

Baca Juga: Mengapa Varian Omicron Ditemukan Jelang Libur Nataru? Ini Penjelasan Ahli

- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menker RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

- Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan

- Penumpang diminta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan

- Disarankan membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan

Sebagai catatan, Garuda Indonesia menjelaskan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: BPBD dan Dinkes Jatim Kirim Bantuan Bagi Warga Terdampak Erupsi Semeru

Syarat penerbangan dengan Lion Air

Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan Lion Air, sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Tawarkan Rencana Kurikulum Baru 2022, Nadiem: Tidak Ada Pemaksaan untuk Kurikulum Baru

Hal-hal yang menjadi perhatian calon penumpang

Berencana berangkat terbang, sebelum membeli tiket pesawat ada baiknya memerhatikan beberapa hal agar tidak ada kendala saat tiba di bandara, yaitu:

- Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).

- Memerhatikan masa berlaku hasil negatif tes Covid-19 dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store. Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler