Dugaan Praktik Pungli ANBK di Sekolah Batang: Wali Murid Protes, Kemenag Angkat Bicara

4 Desember 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi pungli. /Pixabay/EmAji/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sekolah Swasta di Kabupaten Batang diduga melakukan praktik pungli (pungutan liar) pada wali murid untuk pelaksanaan ANBK (Assessment Nasional Berbasis Kompetensi).

Dugaan pungli ini muncul atas pengakuan seorang wali murid yang dimintai uang Rp600 ribu oleh pihak sekolah untuk biaya pelaksanaan ANBK.

"Alasannya untuk sewa gedung karena numpang ujian, beli soal, bayar listrik, dan latihan soal selama enam hari. Setiap hari dihitung Rp 100 ribuan," kata seorang wali murid pada Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Peringatan dari WHO: Asia-Pasifik Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Menurutnya, biaya iuran Rp600 ribu ini terbilang mendadak. Pasalnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Atas kejadian ini, para orang tua murid pun dikumpulkan di sekolah untuk memberi kesaksian lisan.

Diketahui, biaya iuran Rp600 ribu tersebut dipakai untuk pembayaran empat hari latihan soal dan ditambah 2 hari pelaksanaan ANBK.

Baca Juga: Sinopsis Film The Meg di Bioskop Trans TV: Aksi Para Ilmuan Diserang Makhluk Misterius di Palung Mariana

Menurut pihak manajemen sekolah Swasta mengatakan pembayaran itu akan dipotongkan dari uang tabungan siswa.

"Sejak masuk sekolah kan siswa diminta nabung Rp 1.000 per hari, ada juga tabungan bebas. Kalau anak saya jumlah total tabungan Rp 400 ribuan, jadi masih harus tombok Rp 200 ribuan," jelasnya dilansir dari RMOL Jateng.

Wali murid tersebut menjelaskan bahwa tidak ada informasi tertulis terkait pungutan itu. Pihak sekolah pun tidak melampirkan kebutuhan ataupun kuitansi. Semua disampaikan melalui lisan.

Baca Juga: Ralf Rangnick: Cristiano Ronaldo Bagian Penting Manchester United

"Belum ditarik sih, katanya nanti dipotong dari tabungan setelah selesai pelaksanaan," jelasnya.

Menurut Kemenag, untuk pelaksanaan ANBK di sekolah Swasta disarankan memakai biaya BOS (Bantuan Operasional Siswa)

"Kalau di Dinas Pendidikan kan ada anggaran tersendiri, tapi kalau kita menggunakan BOS," tutur Kepala Seksi Pembinaan Madrasah, Kementrian Agama Kabupaten Batang Munif.

Baca Juga: Klaim! Kode Redeem FF 4 Desember 2021 Dapatkan: Weapon Skin Game, Ribuan Diamond Gratis, dan Hadiah Menarik

Munif pun menjelaskan jika kebanyakan Madrasah di Kabupaten Batang adalah Madrasah Swasta sehingga tidak ada anggaran khusus ANBK, seperti pada sekolah negeri.

Terkait tarikan iuran ke wali murid, biasanya bersifat infaq. Kemenag tidak menentukan anggaran untuk ANBK.

Selain itu, Kemenag tidak mewajibkan sekolah memberi laporan terkait pelaksanaan ANBK. Hal ini dikarenakan evaluasi ANBK langsung dari pusat.

Adapun nilai wajar anggaran ANBK adalah Rp 600.000 untuk satu sekolah. Tapi jika satu siswa Rp 600.000 per siswa, Ia mengaku tidak tahu.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler