Bandara Soetta Tutup Akses Masuk WNA untuk 11 Negara, Simak Daftarnya!

30 November 2021, 15:33 WIB
Setelah dikabarkan Covid-19 bermutasi kembali menjadi variasi Omricon,Indonesia tutup akses penerbangan di bandara Soetta /Kamsari/Dok. Humas Angkasa Pura II

INFOSEMARANGRAYA.COM- Setelah dikabarkan Covid-19 bermutasi kembali menjadi variasi Omricon, kini beberapa negara telah menutup akses penerbangan.
Indonesia pun mulai memberlakukan kebijakannya.

Mulai per 29 November lalu, bandara Soekarno Hatta menutup akses masuk WNA dari 11 negara atau yang pernah memasuki 11 negara.

Baca Juga: Reuni 212 Digelar di Luar Jakarta, Wagub DKI Ingatkan Hal ini

11 Negara tersebut diantaranya

1. Afrika Selatan

2. Lesotho

3. Eswatini

4. Namibia.

5. Botswana

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan CPNS di Madiun, Total Kerugian Korban Capai Rp1,3 Miliar

6. Zimbabwe

7. Mozambique

8. Malawi

9. Zambia

10. Angola

11. Hongkong

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, Simak 10 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi

Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto di Jakarta, Senin ini.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan peraturan itu per Senin ini.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Doktrin Membunuh Diduga Pemuda Pancasila, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dia mengatakan, dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.

Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru yang Wajib Kamu Ketahui, Dilarang Cuti?

Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

Jika ada WNA yang berasal atau pernah mengunjungi 11 negara itu, KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler