Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 pada Desember 2021 di Seluruh Indonesia, Simak Aturan Barunya Disini

22 November 2021, 14:43 WIB
Muhajir Efendi PPKM Level Tiga Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama 10 Hari. /Instagram Seputaran PLK

 

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Baru-baru ini pemerintah resmi memberitahukan soal rencana adanya PPKM Desember 2021 Level 3 selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru yang akan dimulai per 24 Desember mendatang. 

Pemberlakuan PPKM Level 3 di akhir tahun ini akan berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali untuk menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Natal.

Adapun penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini masih menunggu instruksi dari Mendagri terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

Baca Juga: UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.453.935, Anies: Karyawan Wajib Tahu 3 Hal Ini!

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang menyebutkan bahwa :

"Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," ungkapnya.

Sementara itu, aturan PPKM Level 3 ini memiliki sejumlah aturan yang disesuaikan dengan kegiatan masyarakat di ruang publik antara lain :

Baca Juga: Trending di Twitter, Bupati Kediri Berikan Insentif ke Guru Agama Islam, Katolik, dan Hindu!

1. Dilarang pesta-kerumunan

Adapun yang termasuk pesta kerumunan adalah kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Desember 2021 Level 3.

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Lengkap UMP Tahun 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

2. ASN dilarang cuti


3. Imbauan tidak bepergian

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Nah itu tadi adalah aturan baru dalam PPKM Desember 2021 level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. ***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler