Simak Syarat Baru Untuk Melakukan Perjalanan Darat Bagi Calon Penumpang, Berlaku Bagi Semua Kendaraan Umum!

1 November 2021, 13:16 WIB
Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan baru untuk transportasi darat dalam SE Nomor 90 Tahun 2021. /Ilustrasi/PIXABAY/analogicus

 

 

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan baru untuk transportasi darat dalam SE Nomor 90 Tahun 2021.

Aturan tersebut membahas tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE tersebut mengatur dokumen wajib yang dibawa pelaku perjalanan darat jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Baca Juga: Niat Ajari Sholat dan Ngaji, Ustadz Ini Cabuli Dua Bocah Santriwati, Diduga Ada Korban Lain

Baca Juga: Kreatif, Sebuah Mushola di Kalimatan Tengah Dibangun dari Limbah Kayu Ulin

Yakni dengan menunjukan Kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau Antigen.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Tabrakan LRT di Jakarta Mulai Dievakuasi Dengan Mengerahkan 2 Crane

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Otopsi Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar, Sebut Ada Kekerasan Pada Korban

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," ucapnya.

Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan darat baik pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Begini Cara Cek Hasilnya!

Baca Juga: BMKG Peringatkan Sejumlah Wilayah di Indonesia Sebagai Waspada Banjir, Mana Saja?

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat.

Baca Juga: WhatsApp Resmi Akan Hentikan Layanan Untuk Android Dan iOS yang Punya Spesifikasi Ini, Apa Saja?

Baca Juga: Harga Tes PCR Jawa-Bali Turun Rp275.000, Ini Aturan Terbaru dari Kemenkes

Syarat tersebut seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Nasabah BCA dan BNI Harus Tau, Ini Ciri Kartu ATM yang Akan Diblokir Oleh Bank, Cek Sebelum Tabungan Hangus

Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Sah Memeluk Agama Hindu, Ini Kisah Perjalanannya

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler