Kemenkes Keluarkan Syarat Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19

7 Oktober 2021, 07:58 WIB
ILUSTRASI/ Kemenkes keluarkan syarat baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19 /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan syarat baru untuk vaksinasi bagi penyintas Covid-19 diperbarui.

Syarat tersebut yakni berlaku bagi seseorang yang pernah mengalami Covid-19 dan dinyatakan negative Covid-19 dapat mengikuti program vaksinasi pemerintah dengan rentang waktu yang lebih pendek dari peraturan sebelumnya.

Namun, syarat tersebut disesuaikan dengan kondisi kesehatan penyintas saat terinfeksi Covid-19 dan gejala yang dialami termasuk gejala ringan, sedang atau berat.

Baca Juga: Meski Masih Ada 33 Kasus Aktif, Vaksinasi Covid-19 di Kota Semarang Telah Lewati 100 Persen

Baca Juga: Belum Menerima Vaksinasi? Berikut Ini Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online

Apa saja aturan terbaru untuk para penyintas yang hendak divaksinasi? Simak ulasannya berikut ini.

Melansir dari laman resmi Kemenkes RI, aturan vaksin Covid-19 untuk para penyintas yang sembuh dan hasil swab-nya dinyatakan negatif tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Aturan ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Ulama Aceh: Semoga Sukses, Rakyat Tambah Sehat

Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Menjadi Syarat Wajib Masuki Kawasan Wisata Telaga Warna dan Pengilon di Dieng

dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis, dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Apa Perbedaan Syarat Lama vs Baru

Dengan diterbitkannya SE tersebut, maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Saat itu, penyintas baru diizinkan menerima vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

“Jadi, penyintas Covid-19 yang sudah negatif itu kesepakatan bersama 3 bulan setelah negatif PCR-nya, baru boleh vaksinasi,” kata Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia Profesor Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI, dalam webinar di PB IDI, Sabtu, 28 September 2021.

Baca Juga: Soroti Proses Vaksinasi Covid-19 di Solo, Menkes Instruksikan Peningkatan Capaian

Baca Juga: Pemkab Semarang Gandeng Djarum Foundation Gelar Sentra Vaksinasi Massal dan Tim Vaksin Keliling

Ada pertimbangan lain kenapa saat itu penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan sembuh dari Covid-19. Dikhawatirkan masih ada gejala yang mungkin masih dirasakan.

“Secara imunologi, 1 atau 2 bulan (setelah sembuh) boleh (divaksin Covid-19). Tetapi, orang yang post-Covid itu harus recovery (sembuh) bener,” ujar Prof Iris.

“Long Covid-nya nggak boleh ada, sudah recovery. Biasanya satu bulan kita beri kesempatan dia untuk recovery,” lanjutnya.

Prof Iris juga menjelaskan penyintas masih memiliki antibodi yang cukup untuk melindungi dirinya dari infeksi ulang atau reinfeksi setelah dinyatakan sembuh.

Oleh karenanya, penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan lantaran saat itu antibodi mulai kembali menurun.

Baca Juga: Vaksin Dosis Lengkap Telah Diterima Oleh Sebanyak 43.484.971 Warga Indonesia

Baca Juga: Demi Kelancaran PTM, Pemprov Jateng Percepat Vaksinasi bagi Remaja

“Orang yang sudah sembuh dari Covid-19 itu antibodinya masih tinggi secara alamiah. Jadi, setelah tiga bulan mulai menurun (antibodinya) baru dia divaksinasi,” pungkasnya.

Selain terkait perbedaan jangka waktu vaksinasi, aturan yang lama juga tidak menjelaskan terkait jeda waktu vaksinasi dan tingkat keparahan penyakit yang dialami penyintas.

Aturan Vaksin Covid-19 Untuk Penyintas Berdasarkan Waktu Pemberian Vaksin

Selain menurut SE Kemenkes terbaru, aturan vaksin Covid untuk penyintas juga tertuang dalam surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI.

Berikut waktu pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19 sesuai gejalanya :

1. Penyintas yang mengalami gejala ringan sampai sedang: dapat menerima vaksinasi dengan jangka waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas yang mengalami gejala berat: dapat menerima vaksinasi dengan jangka waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

3. Adapun jenis vaksin yang akan diberikan kepada para penyintas akan disesuaikan dengan ketersediaan jenis vaksin yang ada.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler