Bejat! Tidak Mampu Melawan, Nenek Tuna Netra Diperkosa Tetangganya

21 Juni 2021, 23:53 WIB
Ilustrasi pemerkosaan /pixabay

INFOSEMARANGRAYA - Sungguh bejat, seorang pemuda di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten tega memperkosa tetangga sendiri yang merupakan seorang nenek berusia 60 tahun yang mengalami tuna netra.

Ironisnya, aksi bejat tersangka berinisial MB (24 tahun) yang berkerja sebagai sopir angkot ini dilakukannya di dalam rumah korban.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan Minggu 20 Juni 2021.

Baca Juga: Minum Jamu Kuat Malah Ditolak Istri Berhubungan, Pria Ini Berusaha Perkosa Adik ipar

Menurut Kapolresta, peristiwa tragis terjadi pada Sabtu 19 Juni pukul 05.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban ditinggal seorang diri karena anak korban berinisial RS (28 tahun) sedang membeli sarapan.

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian memperkosa," ujarnya.

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melawan karena selain faktor usia juga merupakan tuna netra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Tak Dapat Jatah Batin, Ayah di Kudus Perkosa Anak Kandung Hingga Tewas

Saat pelaku sedang beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat ada sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban yang curiga langsung memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Miris, Oknum Linmas Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Polisi Ungkap Status Tersangka

Anak korban langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler