Seorang Perempuan Bos Arisan Online Ditangkap Polda Jambi, Jumlah Uangnya Mencapai Miliaran!

2 Juni 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi uang /Pexels/Karolina Grabowska

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang perempuan berinisial DV ditangkap oleh Tim Opsinal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram di Jambi, pada Rabu, 2 Mei 2021 mengatakan bahwa tersangka ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah dilacak keberadaannya dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.

"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Bram.

Baca Juga: Anya Geraldine Mengaku Pernah Dijodohkan dengan Anak Bupati!

Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR).

Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka DV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.

Tersangka selanjutnya menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Kudus, Ganjar Cek Pasien dan Temukan Pelanggaran Berat di Ruang Isolasi

Kemudian tersangka mengelola semua anggota yang dibantu admin grup arisan online, dan semua anggota menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun, pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima sehingga DV dilaporkan ke Polda Jambi oleh para korban.

"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu Bram.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Kudus, Ganjar Cek Pasien dan Temukan Pelanggaran Berat di Ruang Isolasi

Tersangka sampai saat ini belum dapat diperiksa sebab harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan dalam keadaan hamil muda.

"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu Bram.

Dokter yang merawatnya memberikan saran agar tersangka DV melakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.

Baca Juga: Ganda Putri PB Djarum: Serena Kani/Ni Ketut Mahadewi Istarani Raih Juara di Austrian Open 2021

Perbuatan tersebut membuatnya terjerat pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini kasusnya juga masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu Bram.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler