Setelah Korupsi Dana Bansos, Kini Giliran Dana BOS dan BOP Sekolah di Jakarta yang Dikorupsi

27 Mei 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi /Pikiran Rakyat

INFOSEMRANGRAYA.COM - Kabar mengenai tindakan korupsi di Indonesia seakan tidak ada habisnya.

Setelah beberapa waktu yang lalu dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikorupsi, kini kabar mengenai tindak pidana korupsi datang dari dunia pendidikan.

Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

Baca Juga: Perpusdes Kenteng Ungaran Masuk Nominasi Perpustakaan Terbaik Jateng

Baca Juga: Hutang PLN Capai 649,2 Triliun, Komisi VI DPR Sentil Pemerintah: Listrik Jangan Naik!

Dugaaan tersebut menguat saat Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan.

Pada dugaan saat ini Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

"Iya benar penyidik tindak pidana korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat," ujar Edwin Beslar, Kepala Seksi Intelejen Kejari Jakarta Barat.

Menurut Edwin, penyidik kejasaan telah menyita tiga koper dokumen bersama CPU komputer pada dua lokasi penggeledahan, yaitu SMKN 53 Cengkareng dan Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

Baca Juga: Hari Libur Waisak, Pengelola Goa Sunyaragi Cirebon Larang Pengunjung Masuk Tanpa Masker

Baca Juga: Pemkot Palembang Bantu Palestina Dengan Jumlah Fantastis, Segini Jumlahnya

Selain itu dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan BOP ini mencapai Rp7,8 miliar.

Atas kabar tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah mengizinkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki pejabat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP.

"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Dalam pelaksanaannya ada SOP, standar mekanisme, aturan," ujar Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," tambahnya.

Baca Juga: Pria Asal Sragen Tabrakan Diri ke Kereta Api, Diduga Depresi Karena Hal Ini

Baca Juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Pernah Begituan di Pantai?

Riza Patria mengatakan setiap warga termasuk pejabat memiliki hak yang sama, sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh dua orang yang ini menjadi tersangka.

Yaitu staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Muhammad Faisal dan mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo.

Selain itu, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama orang tua murid melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudhi terkait upaya yang menghambat akses keterbukaan informasi publik (KIP) tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler