Jadi Tersangka KPK, Nurdin Abdullah Minta Maaf untuk Warga Sulawesi Selatan

28 Februari 2021, 20:20 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

 


INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Sulawesi Selatan (Sulsel). Nurdin ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 27 Februari 2021.

Meski begitu, Nurdin mengaku tidak mengetahui praktik suap tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi, KPK Sebut Punya Bukti Kuat

Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap Saat Sedang Tidur, Jubir Gubernur Sulsel Bantah OTT

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," tuturnya.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Ini Kasus Korupsinya

Baca Juga: Penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah, Ini Kata PDIP dan PKS

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler