Gubernur Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Ini Kasus Korupsinya

28 Februari 2021, 01:57 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain NA, KPK juga menetapkan Edy Rahmat (ER) orang kepercayaan Nurdin Abdullah yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga: Penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah, Ini Kata PDIP dan PKS

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, seperti yang dikutip dari siaran langsung akun youtube resmi KPK, Minggu dini hari 28 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Ini Komentar Anak Buahnya

Nurdin Abdullah ditersangka terkait dugaan kasus proyek wisata.

"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Miliki 54 Bidang Tanah dan 1 Mobil Mewah

Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap Saat Sedang Tidur, Jubir Gubernur Sulsel Bantah OTT

Ketiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.***

 

 

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler