Ikan Napoleon Hasil Penangkapan Liar Dilepasliarkan, KKP Rilis 20 Ikan Bersirip Dilindungi

23 Februari 2021, 11:35 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara, 8 Februari 2021. /ANTARA/HO-KKP

INFOSEMARANGRAYA.COM - Ikan langka jenis napoleon berhasil diamankan petugas Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya ikan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Diketahui ikan napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram - 1.000 gram/ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor.

Baca Juga: Pamit Mencari Ikan, Seorang Warga di Kudus Menghilang dan Ditemukan Tenggelam

Menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 menuliskan jika KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung telah melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di kawasan konservasi Teluk Moramo, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Pelepasliaran ini merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu dari jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan" ujar Haeru Rahayu.

Baca Juga: Ganjar Tanam 'Cemara Laut' di Pantai Utara Kendal, Minta Tiap Hari Tanam Pohon

Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.

Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).

Baca Juga: Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” terang Andry.

Sebelumnya, KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.

Baca Juga: Kisruh Kudeta Makin Panas, Kini Polisi Myanmar Ciduk Aktor Terkenal Lu Min

Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa. Selain itu, ikan batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler