Baca Juga: Lanjutkan Program Vaksinasi, Malaysia Juga Gunakan Vaksin Sinovac Buatan Tiongkok
Zainal menambahkan ahli bedah mengungkap fakta jika korban telah diabaikan dan mengalami pelecehan. Pernyataan tersebut tidak disangkal kedua terdakwa dalam memberikan kesaksian di persidangan.
“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujar Zainal.
Menurutnya, kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal.
Baca Juga: Jarang diketahui, Inilah Sejarah Perkembangan Sukajan Jaket Khas Jepang yang Populer di Indonesia
Baca Juga: Ini Alasan Lagu-lagu K-Pop Mulai Hilang di Spotify
Atas kasus ini, dua anak tersangka yakni Siti Sarah Anuar (26 tahun) dan saudara laki-lakinya (19 tahun) juga menghadapi tuntutan yang sama, tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.
Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa sesuai dengan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.
Selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan, sedangkan pembela memanggil tujuh saksi yang termasuk empat terdakwa itu. ***