Dalam keterangan pers sebelumnya, milter mengatakan bahwa tindakan yang diambil berada dalam konstitusi dan didukung oleh mayoritas rakyat serta militer menyalahkan pengunjuk rasa karena memicu kekerasan.
Atas penangkapan tersebut Lu Min digugat dengan Undang-undang Anti Hasutan dengan hukuman dua tahun penjara.***