Gadis Malaysia Tewas dan Orang Tua Divonis Hukum Gantung, Ini Kronologinya

2 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Hukum Gantung di Malaysia karena telah membunuh anak gadis /Pixabay.com

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Siti Hajar, gadis asal Malaysia yang berusia 22 tahun dan memiliki berat badan 18 kg tewas akibat kelaparan. Atas kematiannya, kedua orang tua korban dikenakan hukuman gantung karena dianggap telah membunuh.

Dikutip dari World of Buzz, hukuman gantung berlangsung pada Minggu 28 Februari 2021 lalu. Kedua orang tua ini dinyatakan bersalah atas kejadian malang yang menimpa sang anak.

Insiden tersebut dilaporkan sudah terjadi 5 tahun lalu pada tanggal 26 April 2016 yang berlokasi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada pukul 22.45. 

Baca Juga: Bikin Panik! Warga Temukan Benda Misterius Diduga Mortir, Begini Langkah Polisi

Baca Juga: Wembley Stadium Siap Menampung 90.000 Penonton dalam Laga Final Euro 2021

Kejadian ini bisa terdeteksi oleh pihak kepolisian karena awalnya polisi curiga dengan laporan kematian yang dibuat oleh ayah gadis itu. Akhirnya kepolisian menelusuri dan melakukan olah TKP.

Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof (55 tahun) dan sang istri Murni Ahmad (40 tahun) yang merupakan ibu tiri korban. 

Hakim Zainal Azman menyatakan jika gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya diabaikan serta mengalami penganiayaan hingga berat badan korban sangat kurus kering. 

Baca Juga: AS Kembali Luncurkan Serangan Ke Kawasan Suriah, Iran: Itu Babak Baru dari Terorisme

Baca Juga: Lanjutkan Program Vaksinasi, Malaysia Juga Gunakan Vaksin Sinovac Buatan Tiongkok

Zainal menambahkan ahli bedah mengungkap fakta jika korban telah diabaikan dan mengalami pelecehan. Pernyataan tersebut tidak disangkal kedua terdakwa dalam memberikan kesaksian di persidangan.

“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujar Zainal.

Menurutnya, kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal.

Baca Juga: Jarang diketahui, Inilah Sejarah Perkembangan Sukajan Jaket Khas Jepang yang Populer di Indonesia

Baca Juga: Ini Alasan Lagu-lagu K-Pop Mulai Hilang di Spotify

Atas kasus ini, dua anak tersangka yakni Siti Sarah Anuar (26 tahun) dan saudara laki-lakinya (19 tahun) juga menghadapi tuntutan yang sama, tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah. 

Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa sesuai dengan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.

Selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan, sedangkan pembela memanggil tujuh saksi yang termasuk empat terdakwa itu. ***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler