Perjalanan yang ditempuh minimal jarak 81 KM, diperbolehkan meringkas sholat atau qashar.
Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh minimal jaraknya 81 KM, maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.***
Perjalanan yang ditempuh minimal jarak 81 KM, diperbolehkan meringkas sholat atau qashar.
Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh minimal jaraknya 81 KM, maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.***
Editor: Muhammad Abdul Rosid