Umumnya seorang muslim diperbolehkan untuk bolong puasa ketika sedang sakit, haid atau melahirkan bagi wanita, bepergian jauh serta beberapa pertimbangan yang tidak memungkinkan seorang muslim untuk puasa saat Ramadhan.
Akan tetapi tentu bolongnya puasa saat Ramadhan tersebut dianggap sebagai hutang dan wajib dibayar ya!
Seperti yang telah disinggung di atas, pada artikel ini ISR akan menyajikan niat dan tata cara membayar hutang puasa yang bolong saat Ramadhan tahun lalu.
Niat
Adapun niat membayar hutang puasa Ramadhan secara sekilas seperti niat puasa wajib Ramadhan.
Namun satu hal yang membedakan ialah adanya kata “qadha” yang menjadi tanda bahwa kita sedang berniat untuk membayar hutang kita saat puasa Ramadhan tahun lalu.
Berikut merupakan niat membayar hutang puasa dalam tulisan hijaiyah, latin beserta arti dalam Bahasa Indonesia:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.