"Maka di luar ini maka dia tidak sah kurban," ujar Ustadz Abdul Somad.
Orang yang dianggap mampu menurut mazhab Syafi' i kata Ustadz Abdul Somad, adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya.
Selain itu, orang yang juga telah mampu menafkahi keluarga selama empat hari, dan mampu untuk membeli hewan kurban.
Berkurban juga tidak akan sah jika yang melakukannya adalah orang kafir karena salah satu syarat berkurban lainnya yaitu, Muslim.
Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Ini Bisa Dikerjakan sebelum Melaksanakan Sholat Idul Adha 2022
Kemudian, syarat lainnya berkurban yang umat Muslim wajib tau yaitu, akil atau berakal.
Itu dia syarat berkurban saat Idul Adha yang umat muslim wajib tahu.***