INFOSEMARANGRAYA.COM – Banyak sekali keluarga yang menemui problematika setelah orang tua mereka meninggal, terutama pada hal warisan dan hutang-piutang orang tua yang masih ditinggalkan.
Sebenarnya, apakah anak wajib menanggung hutang orang tua yang sudah meninggal? Jawabannya adalah tidak wajib. Berikut ini adalah penjelasannya.
Dewasa ini banyak sekali ditemukan fenomena di mana seorang anak terjebak dalam hutang orang tua mereka yang sudah meninggal. Mereka harus bersusah payah mencari uang untuk menutupi hutan-pihutang yang telah ditinggalkan tersebut.
Nyatanya, setelah orang tua meninggal dunia dan meinggalkan hutang, maka anak hukumnya tidak wajib menanggung hutang tersebut.
Dirangkum dari ceramah Ustadz Abdul Somad dalam video di laman YouTube miliknya, Ustadz Abdul Somad Official, dijelaskan mengapa anak tidak wajib menanggung hutang orang tua yang sudah meninggal dunia.
Dalam Islam, hal tersebut didasari oleh syarat pembagian harta warisan yang harus mendahulukan 2 hal, yaitu memenuhi wasiat dan membayarkan hutang yang dimilikinya.
Baca Juga: Bolehkah Membuat Julukan dengan Tujuan Menghibur? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
“Tidak boleh harta warisan dibagi sebelum 2 hal: keluarkan wasiat, 1/3 harta, kemudian bayarkan hutangnya,” jawab Ustadz Abdul Somad kepada salah satu peserta ceramah yang bertanya.