Anak Tidak Wajib Tanggung Hutang Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia, Begini Penjelasannya

- 22 Februari 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi anak bersama orang tua. Ternyata anak tidak wajib menanggung beban hutang orang tua jika sudah meninggal.
Ilustrasi anak bersama orang tua. Ternyata anak tidak wajib menanggung beban hutang orang tua jika sudah meninggal. /Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM – Banyak sekali keluarga yang menemui problematika setelah orang tua mereka meninggal, terutama pada hal warisan dan hutang-piutang orang tua yang masih ditinggalkan.

Sebenarnya, apakah anak wajib menanggung hutang orang tua yang sudah meninggal? Jawabannya adalah tidak wajib. Berikut ini adalah penjelasannya.

Dewasa ini banyak sekali ditemukan fenomena di mana seorang anak terjebak dalam hutang orang tua mereka yang sudah meninggal. Mereka harus bersusah payah mencari uang untuk menutupi hutan-pihutang yang telah ditinggalkan tersebut.

Baca Juga: Sampai Kapan Kita Harus Sabar atas Ujian yang Diberikan Allah SWT? Simak Penjelasan Ustadz Hanan Attaki

Nyatanya, setelah orang tua meninggal dunia dan meinggalkan hutang, maka anak hukumnya tidak wajib menanggung hutang tersebut.

Dirangkum dari ceramah Ustadz Abdul Somad dalam video di laman YouTube miliknya, Ustadz Abdul Somad Official, dijelaskan mengapa anak tidak wajib menanggung hutang orang tua yang sudah meninggal dunia.

Dalam Islam, hal tersebut didasari oleh syarat pembagian harta warisan yang harus mendahulukan 2 hal, yaitu memenuhi wasiat dan membayarkan hutang yang dimilikinya.

Baca Juga: Bolehkah Membuat Julukan dengan Tujuan Menghibur? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

“Tidak boleh harta warisan dibagi sebelum 2 hal: keluarkan wasiat, 1/3 harta, kemudian bayarkan hutangnya,” jawab Ustadz Abdul Somad kepada salah satu peserta ceramah yang bertanya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x