Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana Saat Pandemi
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat gerhana bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus COVID-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat gerhana bulan dikala pandemi:
1. Salat gerhana bulan di daerah yang tergolong zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Salat gerhana bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
3. Dalam hal salat gerhana bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut: