Melihat adanya potensi yang besar dari rumah usaha satu ini, Wihaji memerintahkan Disperindaskop melakukan pembinaan terhadap UMKM yang memproduksi kok bulutangkis ini melalui pelatiha SDM guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja bagi pembuat kok bulutangkis.
Baca Juga: CEO PRMN Temui Wali Kota Gibran, Kenalkan PRMN dan Promedia, Sudah Miliki 200 Portal Media
Di sisi lain, Ahda Al Faizu, pemilik IND Shuttlecock mendapatkan kepiawaian membuat kok bulutangkis tersebut dari pengalamannya bekerja di sebauh UMKM sejenis yang berada di Malang.
Dengan tekad yang kuat Ahda berusaha untuk memproduksi kok bulutangkis di kota kelahirannya.
“Saya punya tekad dan cita-cita, akhirnya saya pulang ke Batang dan memproduksi kecil-kecilan. Alhamdulillah, shuttelcock (produksinya) diterima di pasaran.” Ujar Ahda Al Faizu, pemilik UMKM IND Shuttlecock.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Beberapa Wilayah Temanggung Terjadi Longsor
Sebagai produsen yang telah telah berhasil memasarkan produksinya ke seluruh Indonesia dan bahkan hingga tembus pasar luar negeri, UMKM Batang satu ini juga menyediakan dua ukuran berbeda.
Sesuai dengan regulasi dari WBF, kok bulutangkis yang dijual ke pasar luar negeri memiliki berat 5,0-5,2 gram. Sedangkan, untuk kok bulutangkis yang dipasarkan di Indonesia di sesuaikan dengan standar regulasi dari PBSI, yaitu seberat 4,9 gram.
Sayangnya rumah produksi yang telah mendapatkan sertifikasi internasional dan bahkan memiliki pasar luar negeri ini masih memasok bahan baku dari luar negeri karena bahan baku lokal belum bisa mencukupi.