INFOSEMARANGRAYA.COM - Akibat terlibat kasus perselingkuhan, seorang anggota polisi di Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, terancam dipecat dengan tidak hormat.
Dilansir dari Antara Jateng, anggota Polsek Cluwak bernisial RY tersebut diduga telah melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik Polri dan akan dijatuhkan sanksi.
Kepala Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
Baca Juga: Unik! Semangati Vaksin Usia 6-11 Tahun, Pemkot Tegal Pakai Seragam SD
Baca Juga: Elektabilitas Tinggi, Ganjar Pranowo Tetap Rendah Hati dan Enggan Komentari 2024
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam siaran pers di Semarang.
Adapun putusan tersebut masih bisa dilakukan pengajuan banding oleh Bripka RY selaku terduga dalam tenggat waktu 14 hari setelah keputusan sidang etik dilaksanakan.
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya, Kapolda Jawa Tengah," jelasnya.
Baca Juga: Ajak Nelayan Modernisasi Alat, Ganjar: Harusnya Nelayan Sudah Tidak Mencari, Tapi Sudah Menangkap
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dorong 35 Kabupaten/Kota Untuk Berinovasi
Diketahui, kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan oleh seorang warga Pati kepada Polres Pati yang melibatkan Bripka RY.
Atas laporan tersebut, Polres Pati melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan sidang disiplin kepada Bripka RY.
Iqbal mengatakan setiap anggota Polri akan mendapatkan penghargaan dan hukuman yang berlaku sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: Jelang Operasi Pengamanan Nataru 2022, Polres Wonosobo Cek Kondisi Sarana Prasarana yang Ada
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya.***