Canggih! Kenali Sistem E-Tilang Terbaru Menggunakan HP yang Sudah Diberlakukan di Jawa Tengah

30 Mei 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi Penerapan Penilangan E-Tilang di Jalan Tol /Akun Instagram @sscilampung/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Saat ini sistem e-tilang yang dilakukan pihak kepolisian semakin canggih dimana e-tiket tilang dapat dilakukan hanya melalui HP mereka.

Tilang elektronik yang dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya dilakukan melalui kamera statis, tetapi juga berbasis kamera HP.

Sistem baru ini telah digunakan oleh personel patroli Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan tujuan dapat menjangkau pemantauan pengguna lalu lintas yang belum terjamah kamera ETLE statis.

Baca Juga: Apa Itu MLFF? Multi Lane Free Flow (MLFF) Akan Segera Diberlakukan di Indonesia dan Gantikan Sistem E-Toll

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol, Muhammad Adiel Aristo, menyatakan bahwa ada tiga jenis ETLE, yaitu ETLE Statis, ETLE Dinamis, dan ETLE Mobile.

“ETLE sudah mulai banyak digunakan Ditlantas Polda jajaran sesuai dengan petunjuk atau arahan dari program prioritas Bapak Kapolri, yaitu ETLE Nasional Presisi. Sebagaimana yang kami paparkan bahwa ada 3 jenis ETLE yang saat ini sudah mulai dikembangkan, yaitu ETLE Statis, ETLE Dinamis, dan ETLE Mobile.” ucap Adiel menjelaskan.

Adiel juga menjelaskan mekanisme penilangan ETLE Mobile dimana nantinya polisi akan berkeliling dan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dengan aplikasi baru yang disebut Mobile Go-Sigap.

Baca Juga: iPhone 14 Segera Hadir, Harga iPhone 13, iPhone 12, dan iPhone 11 Turun Drastis! Ini Daftar Harga Lengkapnya

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus Mobile Go-Sigap,” ujar Adiel dalam video di YouTube resmi NTMC Channel.

Gambar-gambar pelanggaran lalu lintas ini akan secara otomatis terkirim ke bagian back office atau admin yang berada di kantor Dilantas Polda Jawa Tengah.

Bukti pelanggaran yang difoto oleh polisi yang bertugas di lapangan akan dilakukan validasi. Apabila sudah tervalidasi pelanggarannya, admin akan mencetak surat konfirmasi tilang tersebut untuk dikirim kepada pelanggar melalui kurir.

Baca Juga: Harga iPhone 11, iPhone 11 Pro Terbaru Turun di iBox, Yuk Disimak

Setelah surat tersebut sampai di rumah pelanggar lalu lintas, pelayanan dapat dilakukan secara online melalui nomor call center yang telah diberikan.

Dalam pelayanan ini pelanggar dapat melakukan tanya jawab serta membicarakan mekanisme penyesuaian tilang.

“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” kata Adiel.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys 0.37 Mod Unlimited Gems Apk Sudah Ada? Bisa Langsung Klik Link Legal Ini!

Untuk menyelesaikan proses tilang, pelanggar diwajibkan membayar via BRIVA saat surat tilang terbit. Nomor rekening akan dikirimkan melalui call center.

Pelanggar juga perlu mengirimkan bukti pembayaran agar proses tilang dapat selesai.

Aturan-aturan yang menyebabkan pengguna lalu lintas dapat dikenai tilang elektronik antara lain tidak menggunakan helm, pemasangan plat yang tidak sesuai, serta beberapa aturan lainnya.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys: Multiplayer Royale versi 0.37 Gratis dan Resmi Kitka Games, Klik Disini

Namun, Adiel juga menjelaskan bahwa penilangan melalui HP ini tidak dapat dilakukan oleh semua personel Polantas.

“Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” tegasnya.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di banggai.pikiran-rakyat.com dengan judul “Makin Canggih! Tilang Elektronik, Kini Polisi Bisa Pakai HP”.

 
Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler