Ingat! Warga Boyolali Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Kena Denda Segini!

12 Agustus 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi denda. /Istimewa/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Akibat nekat gelar hajatan saat PPKM Darurat, 10 warga disidang di Kantor Satpol PP Boyolali, Senin (9/8). Selanjutnya, mereka dikenai sanksi denda.

“Mereka ini disidang karena nekat gelar hajatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3 Juli sampai awal Agustus,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarna, Senin (9/8).

Dijelaskan, pihaknya masih menemukan pelanggaran selama PPKM darurat dan level III. Pelanggaran terbanyak berasal dari hajatan. Selama Juli-Agustus ini tercatat ada 10 pelanggaran hajatan.

Baca Juga: Merapi Kembali Erupsi, Sejumlah Desa di Kabupaten Magelang Dilanda Hujan Abu Vulkanik

Baca Juga: Link Cek Lokasi Tes Kompetensi di gurupppk.kemdikbud.go.id, Simak Jadwalnya!

“Awal Juli ada lima orang yang melanggar PPKM karena menggelar hajatan. Lalu untuk awal Agustus ini juga ada lima laporan pelanggaran hajatan yang masuk,” tambah Sunarna.

Dalam persidangan, pelanggar langsung diundang ke Kantor Satpol PP dan ditunjukkan kesalahan yang telah dilakukan. Termasuk aturan yang melarang adanya hajatan tersebut serta besaran denda yang harus dibayar.

“Pembayaran denda langsung dilakukan ke kas daerah lewat transfer bank. Besaran denda antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta/orang.” katanya

Baca Juga: Baru Capai 19,5 Persen, 'Prabowo' Minta Vaksinasi di Jateng Dipercepat

Baca Juga: Cara Praktis Download Sertifikat Vaksin Cuma Pakai HP, Berlaku Juga Bagi Kalangan Lansia!

Pihaknya juga menyayangkan adanya satu ASN yang turut melakukan pelanggaran dengan menggelar hajatan. Selain diwajibkan membayar denda, ASN tersebut juga diwajibkan melapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantihan Daerah (BKP2D). “Bakal ada pembinaan lebih lanjut terhadap ASN tersebut.” tegasnya.

Adapun besaran denda, mengacu Perbup Nomor 8 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Boyolali.

“Sesuai Perbup tersebut, hajatan tidak boleh digelar selama masa PPKM Darurat. Ijab kabul boleh digelar di KUA setempat dengan undangan maksimal sepuluh orang.” sebut Kepala Satpol PP Boyolali.

Baca Juga: Anggota Dinas PUPR Banjarnegara Diduga Korupsi Dana Ini, KPK Lakukan Penyidikan!

Baca Juga: Pemkab Boyolali Dapatkan 70 Ribu Dosis Pasokan Vaksin Jenis Sinovac, Targetkan Anak Sekolah dan Umum

Adapun besaran denda sesuai jumlah undangan. Untuk jumlah undangan kurang dari 500 orang, denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 2 juta.

Namun, jika tamu lebih dari 500 sampai 1.000 orang, dikenakan denda maksimal Rp 3 juta. “Kalau tamu lebih dari 1.000 orang kena denda maksimal Rp 5 juta.” tutupnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler