PPKM Mikro di Magelang Harus Maksimal, Wali Kota: Masyarakat Harus Hati-hati!

19 Februari 2021, 10:08 WIB
Pelaksana Harian Wali Kota Magelang, Joko Budiyono saat membuka agenda penyemprotan desinfektan massal di Polres Magelang Kota pada Kamis, 18 Februari 2021. /Dok. Humas Kota Magelang

INFOSEMARANGRAYA.COM - Joko Budiyono, Pelaksana Harian Wali Kota Magelang usulkan agar dilakukan pemaksimalan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Magelang.

"Saya mohon kepada lurah, bhabinkamtibmas, babinsa, puskesmas, dan kader PKK agar memetakan kondisi zonasi COVID-19 di wilayahnya sampai dengan RT dengan tepat dan terkini sehingga penanganannya bisa lebih mudah, fokus, dan terarah," ujara Joko pada Kamis, 18 Februari 2021.

Usulannya tersebut ia sampaikan saat pembukaan agenda Penyemprotan Desinfektan Massal di Polres Magelang Kota.

Baca Juga: Heboh! Fans Setia Sinetron Ikatan Cinta Gelar Syukuran Atas Rujuknya Andin dan Aldebaran

Menurut Joko, agenda ini merupakan upaya edukasi bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan itu cukup penting.

"Kegiatan ini akan mengingatkan kepada masyarakat bahwa saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga masyarakat harus berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan, kapan pun dan di mana pun," jelas Joko.

Ia juga berharap agar kegiatan ini selain didukung oleh berbagai pihak, juga dapat konsisten dilakukan sehingga Kota Magelang dapat membaik kondisinya.

Baca Juga: Hore, Akhirnya Polri Berikan Izin Turnamen Sepak Bola Indonesia!

"Saya harapkan ini berjalan terus-menerus, sehingga COVID-19 di Kota Magelang bisa dihilangkan dan segera masuk ke zona hijau," tambah Joko.

AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kapolres Magelang Kota  menyampaikan penyemprotan disinfektan ini akan dilaksanakan di beberapa titik, antara lain di jalan-jalan protokol, fasilitas umum, kompleks perumahan, dan Ruko Armada Estate Kota Magelang.

Selain itu, operasi yustisi sebagai langkah penegakan protokol kesehatan dan pengawasan kegiatan masyarakat juga konsisten dilaksanakan selama masa PPKM maupun PPKM mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler