INFOSEMARANGRAYA.COM - Didaftarkan sebagai merek dagang, komika ajukan gugatan pembatalan merek dagang Open Mic.
Sejumlah komika mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kedatangan mereka ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ternyata untuk mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Open Mic Indonesia.
Baca Juga: KIA Luncurkan Mobil Seltos Facelift Makin Tangguh dengan Mesin Diesel!
Seperti yang diketahui bahwa Open Mic didaftarkan oleh Ramon Papana.
"Hari ini kami datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indonesia untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," ujar kuasa hukum para komika dari Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pembatalan merek Open Mic tersebut dilakukan lantaran diketahui pihak yang telah mendaftarkan Open Mic mengirimkan somasi ke berbagai pihak dan meminta bayaran untuk tiap acara yang menggunakan kata Open Mic.
"Pihak yang mendaftarkan ini mengirimkan somasi ke mana-mana, meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," ujar Panji Prasetyo.
Selain itu Panji Prasetyo juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa kafe yang dimintai bayaran hingga Rp250 juta lantaran menggunakan kata Open Mic dalam acara yang diselenggarakan.