INFOSEMARANGRAYA.COM - Rachel Vennya merupakan seorang selebgram yang terkena kasus hukum karena kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat.
Pada awal Oktober lalu, Rachel Vennya beserta manajer dan kekasihnya melakukan pelanggaran yang mengakibatkan mereka menjadi tersangka.
Namun, sidang pada Jumat 10 Desember 2021 kemarin, hakim menyatakan Rachelvennya tak akan dibui.
Dengan alasan, ia memiliki karakter yang sopan dan kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim serta ia mengakui semua perbuatannya.
Majelis hakim menjelaskan, Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan empat bulan tersebut.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Baca Juga: TRENDING! Rachel Vennya Tak Dipenjara Karena Dicap Sopan oleh Hakim, Netizen Beri Respon Begini!
Hal besar yang membuat Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka adalah dirinya memberikan contoh buruk terhadap publik padahal ia seorang publik figure.
Rachel Vennya dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan.