Baca Juga: Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya, Sidang Perdana Akan Digelar 10 Desember 2021 Mendatang
Sementara itu, Ovelina Pratiwi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, mengatakan uang sebesar Rp 40 juta tersebut merupakan permintaan Satgas Covid-19. Untuk bisa lolos dari karantina, Satgas meminta Rp 10 juta per kepala.
"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri. Satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40 juta," kata Ovelina.***