Rachel Vennya Dijatuhi Empat Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

- 11 Desember 2021, 11:30 WIB
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara.
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara. /PMJ News/Yeni

Baca Juga: Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya, Sidang Perdana Akan Digelar 10 Desember 2021 Mendatang

Sedangkan, untuk subsider 50 juta bisa digantikan dengan kurungan penjara selama 1 bulan. “Di sisi lain, saudara di denda 50, jika saudara tidak mau membayar, diganti 1 bulan masa kurungan,” ujar Arief B Cahyono selaku Hakim Ketua di PN Tangerang.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah