INFOSEMARANGRAYA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan hasil putusan terhadap terdakwa pelanggar karantina kesehatan, yakni Selebgram Rachel Venya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnia, pada sidang yang digelar Jumat 10 Desember 2021.
Selebgram Rachel Vennya dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 bulan masa kurungan penjara dengan subsider Rp 50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Hal ini dibacakan oleh JPU di sidang singkat perdana Rachel bersama dengan ketiga tersangka lainnya, yakni sang kekasih Salim Nauderer, sang manajer Maulida dan seorang petugas bandara, Ovelina Pratiwi di PN Tangerang.
Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dibui, Kok Bisa? Simak Penjelasannya
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, " kata Hakim.
Setelah mendengar pemaparan dari keenam saksi yang dihadirkan, dan melihat sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai baik dalam persidangan, JPU menuntut keempatnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Yang dimana hukuman 4 bulan penjara tersebut, ketiganya bisa tidak mendekam apabila selama 8 bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga: TRENDING! Rachel Vennya Tak Dipenjara Karena Dicap Sopan oleh Hakim, Netizen Beri Respon Begini!