INFOSEMARANGRAYA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Astina atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Jerinx SID sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pada pegiat media sosial Adam Deni pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara internal.
Selanjutnya setelah berstatus tersangka, Polda Metro Jaya akan memanggil Jerinx SID untuk dilakukan pemeriksaana pada Senin, 9 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Amanda Manopo Pamer Foto Perut Buncit, Andin Ikatan Cinta Tulis Pesan Haru untuk Anak Aldebaran
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kendati demikian pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Dan selaku tersangka, Jerinx SID diminta untuk hadir langsung pada Senin mendatang.
Pemanggilan ini sendiri menurut Yusri berdasarakan keperluan oleh penyidik.
"Di panggil di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca Juga: Lagi, Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka! Kali Ini Dugaan Ancaman ke Adam Deni