INFOSEMARANGRAYA.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Polda Metro Jaya.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman.
Jerinx SID menjadi tersangka setelah diawali dengan dilaporkan oleh pegiat media sosial, Adam Deni.
Baca Juga: Rayakan Setahun Debut, TREASURE Kasih Kado Spesial Lagu EVERYDAY Untuk Teume
Dikutip Info Semarang Raya dari PMJ News, pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Kombes Pol Yusri .
Jerinx SID juga telah diperiksa tim penyidik di Polres Badung dan memeriksa serta menyita handphone miliknya dan Nora Alexandra.
Baca Juga: Arsitek Bocorkan Konsep Rumah Baru Ayu Ting Ting, Bak Hunian Hujan Tropis?
"Tambahan lagi, termasuk istri saudara J kita lakukan pemeriksaan dan juga handphonenya kita lakukan penyitaan juga.
"Kenapa? Karena saudara J menggunakan handphone istrinya pada saat dugaan melakukan pengancaman," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.